Cegah Defisit Lebih 3 Persen, Pengendapan Dana Pemda Dapat Dialokasikan ke APBN
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Foto: Dok/nvl
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pengendapan dana di seluruh rekening pemerintah daerah (pemda) dapat dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu guna mencegah defisit lebih dari 3 persen di 2023, yang diakibatkan dari prioritas pemerintah pada APBN 2023, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Saya pikir realistis (defisit bisa di bawah tiga persen). Defisit di tahun 2023 kita patok sampai 2,8 persen. Kalau toh di 2023 defisit bisa lebih dari tiga persen, mari kita lihat dana mengendap yang ada di rekening Pemda yang nilainya ratusan triliun,” ujar Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan kepada Parlementaria, beberapa waktu lalu.
Menurut Hergun, jika dana tersebut tidak dibelanjakan oleh pemda, maka dapat ditarik oleh pemerintah pusat lalu dimasukkan ke dalam anggaran di APBN 2023 sebagai dana cadangan. “Sehingga, otomatis defisit akan menurun. Kami sudah menghitung itu dan sudah bertanya ke Kementerian Keuangan saat raker di Komisi XI. Perhitungan ini make sense,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Diketahui, per Juni 2022, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saldo dana pemda di bank jumlahnya mencapai Rp220,95 triliun. Besaran itu naik Rp20,19 triliun atau 10,06 persen dari bulan sebelumnya. Di sisi lain, berdasarkan amanat Perppu Nomor 1 tahun 2020 atau UU Nomor 2 tahun 2020 menyebutkan bahwa defisit fiskal harus kembali ke tiga persen pada 2023.
Selain itu, Menkeu juga menegaskan pembangunan IKN akan menjadi salah satu prioritas APBN 2023, selain untuk pembangunan Sumber Daya Manusia dan persiapan Pemilu. "Kita akan menggunakan instrumen belanja pusat dan daerah untuk bisa mendukung berbagai program-program prioritas nasional ini," ujar Menkeu Sri Mulyani usai sidang kabinet, Senin (8/8/2022). (rdn/sf)